Mengapa Peradilan di Indonesia bertingkat-tingkat ?

Mengapa dalam peradilan kita ada penjenjangan ? 

Maksud saya begini: mengapa ada lembaga peradilan negeri, lembaga peradilan tinggi, MA dan seterusnya?

Jawaban :

Landasan awal adanya tingkatan pada sistem peradilan di Indonesia ditetapkan di dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Dalam Pasal 24 UUD 1945 dinyatakan bahwa:

 

(1)  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

 

Melalui Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa terdapat tingkatan antara Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yang kemudian akan diatur dalam undang-undang. Undang-Undang mengenai kekuasaan kehakiman yang berlaku pada saat ini adalah Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No. 48/2009”), yang mana dalam konsiderans “Menimbang” poin b dinyatakan tujuan UU No. 48/2009 adalah dimaksudkan untuk melakukan penataan sistem peradilan yang terpadu agar mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa.

Mengenai tingkatan sistem peradilan di Indonesia sendiri diatur secara terperinci dalam Pasal 20 s.d. Pasal 28 UU No. 48/2009. Sesuai Pasal 24 UUD 1945 jo. Pasal 18 dan Pasal 25 ayat (1) UU No. 48/2009, terdapat empat lingkungan peradilan di Indonesia: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan ini memiliki kompetensi yang berbeda dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkaraPasal 25 ayat (2) s.d. ayat (5) UU No. 48/2009 menjelaskan mengenai kewenangan dari tiap lingkungan peradilan yang kemudian diatur lebih lanjut melalui ketentuan perundang-undangan yang lebih khusus. Misalnya, untuk lingkungan peradilan umum dapat ditemukan ketentuannya dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009. Mengenai jenjang dan proses dalam sistem peradilan di Indonesia, Pasal 26 ayat (1) UU No. 48/2009 menyatakan bahwa:

 

(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

 

Selanjutnya diatur dalam Pasal 23 UU No. 48/2009:

 

Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

 

Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 24 UU No. 48/2009:

 

(1)   Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

(2)   Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

 

Dari rangkaian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenjang peradilan diperlukan untuk mengantisipasi ketidakcermatan yang mungkin dilakukan oleh hakim pada tingkatan sebelumnya dan memenuhi rasa keadilan. Jenjang pengadilan di Indonesia adalah pengadilan dalam tingkat pertama, pengadilan dalam tingkat banding, dan Mahkamah Agung. Badan peradilan lain yang terdapat dalam sistem peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi, yang mana menurut Pasal 24C UUD 1945 jo. Pasal 29 UU No. 48/2009 berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal: menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi yang berlaku pada saat ini adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2011.

 

Semoga dapat menjawab pertanyaan Anda!

 
  Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Dasar 1945;

2.    Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3.    Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009;

4.    Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2011

Komentar

Ade Intan Maharany mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Erlangga Arda/12 mengatakan…
Terimakasih pak
Regina Diva mengatakan…
Terimakasih pak
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Ade Intan Maharany mengatakan…
Terima kasih pak
Ade Intan Maharany/02/HADIR
Thomas Alvin Sandy/35 mengatakan…
Terimakasih pak
Siti Azizah b. mengatakan…
Trimakasih pa
Siti Azizah b./33/hadir pa
Unknown mengatakan…
terima kasih pak
Vincentia Mellyana Putri Artameza (36)
Nabila Esya Putri mengatakan…
Terimakasih pak
Nabila Esya/24/ hadir
Felicia Angelina Utomo (14) mengatakan…
Terimakasih pak
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Inayah Zalza/17/hadir
Rayhan Sausan R. P mengatakan…
RAYHAN SAUSAN R. P/31/HADIR
Eleonora Anindya mengatakan…
Terimakasih pak
Eleonora Anindya.N/11/hadir pak
Unknown mengatakan…
Terima kasih
Andika Dzakaa Tresa Putra/05/Hadir
Felicia Angelina Utomo mengatakan…
Terimakasih pak
Felicia Angelina Utomo / 14 / Hadir
beatrice_nadia mengatakan…
terimakasih pak
Beatrice Nadia E.S/08/hadir
Regina Diva mengatakan…
Regina Diva K.P/32/hadir
Gabriella Conchita mengatakan…
Gabriella Conchita Loly/16/Hadir

terima kasih, pak
Naufal D.Syaputra mengatakan…
Naufal Dzaki Syaputra/26/Hadir
Unknown mengatakan…
Abrial Dzibran H/01/Hadir
Rayhan Sausan R. P mengatakan…
Terimakasih pak
Rayhan Sausan R. P/31/hadir
nabilah permata dani mengatakan…
terimakasih pak
nabilah permata dani (25) hadir
Anonim mengatakan…
terimakasih pak
Kaukab Thufail H.A./18/hadir
Muhammad alba mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan…
terimakasih pak
Denisa Citra Amelia /10/hadir
Muhammad alba mengatakan…
Muhammad Alba Ghozali (21)
Anonim mengatakan…
Terimakasih pak
Adinda Putri R/04/Hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Nabiila izzatin husna/23/hadir
chaplien77 mengatakan…
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Unknown mengatakan…
terimakasih pak
Bernardin Desta / 09 /hadir
Unknown mengatakan…
Fairuz Salma N/13/Hadir
Terimakasih Pak
Nabila Esya mengatakan…
Terimakasih pak
Nabila Esya/24/ hadir pak
kaukab thufail mengatakan…
terimakasih pak
kaukab thufail H.A./18/hadir
denisa citra amelia mengatakan…
terimakasih pak
Denisa Citra Amelia(10),hadir
Nabiila izzatin husna mengatakan…
Terimakasih pak
Nabiila izzatin husna/23/hadir
Vincentia Mellyana Putri Artameza mengatakan…
terima kasih pak
Vincentia Mellyana Putri Artameza (36) hadir
Bernardin Desta mengatakan…
terima kasih pak
Bernardin Desta /09/hadir.
Muhammad alba mengatakan…
Muhammad Alba Ghozali/21/hadir
Terimakasih pak
Unknown mengatakan…
Terima kasih pak
Adelia Firda Anggraeny/03/hadir
Muhammad alba mengatakan…
Muhammad Alba Ghozali/21/Siap pak
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Patricia Marvel M (29) Hadir
Nisya Murti mengatakan…
Terimakasih pak
Nisya Murti Pertiwi/28/ hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Ni'mal'uqba/27/hadir
Muhammad Tsaqif Wicaksono mengatakan…
Siap pak
Muhammad Tsaqif Wicaksono / 22 / Hadir
Muhammad Tsaqif Wicaksono mengatakan…
Terimakasih Pak
Muhammad Tsaqif Wicaksono / 22 /Hadir
Natasya Firdiana mengatakan…
Natasya Firdiana/26/hadir
Unknown mengatakan…
Muhammad Zaidan N M/23/hadir
Anonim mengatakan…
Terima kasih pak
Aisyah Nuraini/06/hadir
Unknown mengatakan…
Stevany Marcella T.C.W/31/Hadir
Unknown mengatakan…
Ari rafa N /07/hadir
Aina Alkhansa mengatakan…
Aina Khamida Al Khansa/05/hadir
Unknown mengatakan…
Trimakasih pak
Agriana Teofilia C /03/ hadir
Indiera mengatakan…
Indiera Permata R/ XI MIPA 4 / 17 / Hadir
Emmanuel Gracheo Silaen mengatakan…
Emmanuel Gracheo Silaen/14/hadir
Adelia Firda mengatakan…
Terimakasih pak
Adelia Firda Anggraeny/03/hadir
Joshua aditya mengatakan…
Joshua aditya/XI MIPA 4/19/hadir
Anonim mengatakan…
Miranti Gracia S / 22 / XI MIPA 4 / HADIR
Unknown mengatakan…
Terima kasih pak
Keisya Natania N./20/XI MIPA 4
Afrillya Margaretha M mengatakan…
terimakasih pak
Afrillya Margaretha M/02/hadir
Wanda Putri H. mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Grace Noel mengatakan…
Grace Noel A./XI MIPA 4/16/hadir
Agustina Wahyu W mengatakan…
Terimakasih pak
Agustina Wahyu W / XI MIPA 4 / 04 / Hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Nabila Maelia/ XI MIPA 4/ 24/ hadir
Wanda Putri H. mengatakan…
Terimakasih pak
Wanda Putri H. / XI MIPA 4/ 36 / hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
David Nugroho/XI MIPA 4/10/ Hadir
Pungky mengatakan…
Terimakasih pak
Pungky Ramadhani/27/hadir
vania maulidya mengatakan…
Vania Maulidya R/XI MIPA 4/35/ Hadir
Lembita Astya M. mengatakan…
Terimakasih pak
Lembita Astya M. / XI MIPA 4 / 21 / hadir
Anonim mengatakan…
Terimakasih
Bagus Aldiansyah/XI MIPA 4/08
Nadila Yuniar mengatakan…
terimakasih pak
Nadila Yuniar/XI MIPA 4/25
deplinnn mengatakan…
Terimakasih pak
Devlin Wijaya/XI MIPA 4/12/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Syifa Salsabila R/XI MIPA 4/32/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Fajar Ayu KF/XIMIPA4/15/HADIR
Unknown mengatakan…
Terimakasih
Samuel Kristady/XI MIPA 4/32/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih
Samuel Kristady/XI MIPA 4/29/hadir
Anonim mengatakan…
Terima kasih pak
Abyasa Aryajati D./XI MIPA 4/01/Hadir
Unknown mengatakan…

Radja Shandia / 28 hadir
NAMIKAZE.JR mengatakan…
Timothy C.P XI MIPA 4 34 /HADIR
yokeber.id mengatakan…
Terima kasih pak
monika yoan XI MIPA 3 (20) HADIR
Annamaria Nadia mengatakan…
Terimakasih pak
Annamaria Nadia (06) XIMIPA 3/HADIR
Tessalonica A.P mengatakan…
Terimakasih pak.
Tessalonica A.P / 33 / XI MIPA 4 / hadir
Anonim mengatakan…
terimakasih pak
Berliani Kusuma R.D/XI MIPA 4/09/Hadir
Leerae mengatakan…
Terimakasih pak
Elvara Alfriska R/XI MIPA 4/HADIR
Syifa Hanun mengatakan…
Terimakasih pak
Syifa Hanun/XI MIPA 3/34/hadir
Unknown mengatakan…
Trimakasih pak
Agriana Teofilia C /03/ hadir
Natasya Firdiana mengatakan…
Terimakasih pak
Natasya Firdiana/26/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
David Nugroho/XI MIPA 4/10 /hadir
Anonim mengatakan…
Terimakasih pak
Stefanie Amazing/xi mipa 4/30/hadir
Wanda Putri H. mengatakan…
Terimakasih Pak
Wanda Putri H. / XI MIPA 4 / 36 /hadir
Anonim mengatakan…
Terima kasih pak
Aisyah Nuraini/XI MIPA 4/06/hadir
Pungky mengatakan…
Terimakasih pak
Pungky Ramadhani/27/XI MIPA 4/hadir
Unknown mengatakan…
Trimakasih pak
Agriana Teofilia C /03/ hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Ari rafa nugraha /07/ hadir
Aina Alkhansa mengatakan…
Terimakasih pak
Aina Khamida A.K/05/XI MIPA 4/Hadir
Nadila Yuniar mengatakan…
terimakasih pak
Nadila Yuniar/25/XI MIPA 4/hadir
Natasya Firdiana mengatakan…
Terimakasih pak
Natasya Firdiana/26/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih
Samuel Kristady/XI MIPA 4/29/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Syifa Salsabila R/XI MIPA 4/32/hadir
Lembita Astya M. mengatakan…
Terimakasih pak
Lembita Astya M./XI MIPA 4/21/hadir
Agustina Wahyu W mengatakan…
Terimakasih pak
Agustina Wahyu w / XI MIPA 4 / 04 / hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Nabila Maelia/ XI MIPA 4/ 24/ hadir
Anonim mengatakan…
Terimakasih pak
Stefanie Amazing/XI MIPA 4/30/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Keisya Natania/20/hadir
deplinnn mengatakan…
Terimakasih pak
Devlin Wijaya/XI MIPA 4/12/hadir
Afrillya Margaretha M mengatakan…
terimakasih pak
Afrillya Margaretha M/XI MIPA 4/02/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Keisya Natania/20/XI MIPA 4/HADIR
Fajar Ayu KF/XIMIPA4/15 mengatakan…
Terimakasih pak
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
David Nugroho/XI MIPA 4/10/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Jeremy Tobing/18/XI MIPA 4/hadir
Anonim mengatakan…
Terima kasih pak
Abyasa Aryajati D/XI MIPA 4/01/hadir
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Jeremy Tobing/18/XI MIPA 4
Indiera Permata mengatakan…
Terima Kasih pak
Indiera Permata R./XI MIPA 4/17/Hadir
Muhammad Zaidan N. M.(23) mengatakan…
Terima kasih pak
Unknown mengatakan…
Terimakasih pak
Stevany Marcella T.C.W/XI MIPA 4/31/Hadir
Keisya Natania mengatakan…
Terimakasih pak
Keisya Natania/20/XI MIPA 4/HADIR
Aisyah Nuraini mengatakan…
Terima kasih pak
Aisyah Nuraini/XI MIPA 4/06/hadir
Stevany marcella mengatakan…
Terimaksih pak
Stevany MarcellaT.C.W/31/XI MIPA4/Hadir
Keisya Natania mengatakan…
Terimakasih pak
Keisya Natania/20/XI MIPA 4/HADIR
Elvara Alfriska Rivai mengatakan…
Terimakasih pak
Elvara Alfriska /XI MIPA 4 /hadir
Afrillya Margaretha mengatakan…
Terimakasih pak
Afrillya Margaretha M/XI MIPA 4/02/hadir
Aisyah Nuraini mengatakan…
Terima kasih pak
Aisyah Nuraini/XI MIPA 4/06/hadir
Jeremy Tobing mengatakan…
Terimakasih pak
Jeremy Tobing/18/XI MIPA 4/hadir
Tessalonica A.P mengatakan…
Terimakasih pak.
Tessalonica A.P / XI MIPA 4 / 33 / hadir
Emmanuel Gracheo Silaen mengatakan…
Emmanuel Gracheo Silaen/14/hadir
Grace Noel mengatakan…
Grace Noel A./ XI MIPA 4/16/ hadir
Samuel kristady mengatakan…
Terimakasih
Samuel Kristady/XI MIPA 4/29/hadir
Syifa Salsabila mengatakan…
Terimakasih pak
Syifa Salsabila R/XI MIPA 4/32/hadir
naya mengatakan…
Terimakasih pak
Alifia Zahra Inayah / XI MIPA 5 / 02 / Hadir
Diah Afi Ani mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Diah Afi Ani mengatakan…
Terimakasih Pak
Diah Afi Ani/XI MIPA 5/09/hadir
Shinta Dewi B mengatakan…
Terimakasih Pak
Shinta Dewi B./XI MIPA 5/hadir
Salsa Alifiana D mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.