Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik
Standar Kompetensi :
Menganalisis hubungan internasional

Kompetensi Dasar :
Menganalisis fungsi perwakilan diplomatik

Indikator:

  • 1. Mendeskripsikan pengertian perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
  • 2. Mengidentifikasikan perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler
  • 3. Menguraikan tingkatan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
  • 4. Menganalisis fungsi perwakilan diplomatik

Petunjuk Belajar Modul:
  • 1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep perwakilan diplomatik tanpa atau dengan bimbingan guru. 
  • 2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  • 3. Belajarlah secara berkelompok dengan anggota kelompok maksimal 6 orang.
  • 4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:  
Sebelum mengikuti pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  • 1. Jelaskan pengertian perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler?
  • 2. Sebutkan 2 perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler!
  • 3. Sebutkan dan jelaskan 3 tingkatan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler!
  • 4. Bagaimanakah fungsi perwakilan diplomatik?
Obama & Medvedev dalam Traktat Pragua 2010
(dok: wikipedia.org)
Materi Pembelajaran:

Pengertian Politik Luar negeri

Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif; (2) Anti kolonialisme; (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional; dan (4) Demokratis. Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Sedangkan Aktif Artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. 

Landasan hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia:
  • 1) Pancasila
  • 2) Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
  • 3) Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain".
  • 4) Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
  • a. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • b. Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • c. Presiden menerima penempatan duta negara lain dngn memperhatikan pertimbangan DPR.
  • 5) Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • 6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • 7) Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Tujuan politik luar negeri

Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
  • 1. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
  • 2. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
  • 3. meningkatkan perdamaian internasional;
  • 4. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.

Pedoman perjuangan politik luar negeri


Dalam No. XII/MPRS/1966 tentang PENEGASAN KEMBALI LANDASAN KEBIJAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA disebutkan bahwa Pedoman perjuangan Politik Luar Negeri didasarkan atas :
  • 1. Dasa-sila Bandung yang mencerminkan solidaritas Negara-negara Afrika dan Asia, perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya serta mengandung sifat non intervensi;
  • 2. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri secara Asia, dan kerjasama regional;
  • 3. Pemulihan kembali kepercayaan Negara-negara/Bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan Revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian sesuai dengan falsafah Pancasila;
  • 4. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga pengarahannya harus untuk kepentingan Nasional terutama peng-ambeg-parama-artaan kepentingan ekonomi Rakyat.

Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri indonesia
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia :
  • 1. Negara kita menjalani politik damai.
  • 2. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing.
  • 3. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
  • 4. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  • 5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.

Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Pelaksanaan politik luar negeri
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
  • 1. Ketua Komite Sanksi Rwanda
  • 2. Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
  • 3. Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
  • 4. Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
  • 5. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau

Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. 

Kerjasama Internasional

Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan itu antara lain :
  • 1. Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
  • 2. Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
  • 3. Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
  • 4. Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang

Macam-macam perjanjian internasional
1. Kerjasama Bilateral
  • Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract. Misal : Indonesia – Cina
2. Kerjasama Regional
  • Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam satu kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract. Misal: ASEAN dan Uni Eropa.
3. Kerjasama Multinasional
  • Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty. Misal : PBB, FIFA, dan sebagainya.

Dari sekian banyak perjanjian internasional, yang terpenting hanya 3 yaitu : Traktat, Konvensi, Pakta.
Kapan perjanjian internasional dapat mulai berlaku?
Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka.

Ketaatan terhadap perjanjian  
Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda) oleh pihak atau negara yang meratifikasinya. Kesadaran pelaksanaan perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional.

Penerapan perjanjian:
  • Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat
  • Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian
  • Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.


PERWAKILAN NEGARA RI DI LUAR NEGERI
1. Kementerian luar negeri
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan 32 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Luar Negeri mengelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • - Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
  • - Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • - Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • - Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • - Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kementerian Luar Negeri mempunyai kewenangan:

  • 1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • 2. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • 3. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  • 4. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
  • 5. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • 6. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: 
  • (a) pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta 
  • (b) pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.

Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Kementerian Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri. Susunan organisasi kementerian luar negeri adalah sebagai berikut.

Pimpinan : Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri
Pembantu : Sekretaris Jenderal
Pengawasan : Inspektoral Jenderal
Pelaksana :
  • Direktorat Jenderal Politik
  • Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
  • Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
  • Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
  • Sekeretariat Nasional ASEAN
  • Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.

Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”.

2. Perwakilan Diplomatik 

Pengertian
Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau Konsuler).
Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.
Penempatan perwakilan di negara lain memperhatikan beberapa faktor yaitu:
  • 1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima
  • 2. Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan
  • 3. Besar kecilnya kepentingan negara yang mengadakan hubungan

Hubungan diplomatik yang dilakukan oleh suatu negara tidak boleh merugikan negara lain dan mengganggu keamanan internasional, maka perlu ada pengawasan dengan cara:

  • 1. Mewajibkan semua anggota PBB untuk menyampaikan persetujuan yang telah dicapai kepada sekretariat PBB
  • 2. Menteri luar negeri dari berbagai negara dapat bertemu pada sidang umum PBB setiap tahunnya
  • 3. Setiap persetujuan yang dicapai, sebelum diresmikan harus disampaikan kepada parlemen masing-masing.

Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815

  • 1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa. Biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius. 
  •  
  • 2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius. 
  •  
  • 3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima. 
  •  
  • 4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat. 
  •  
  • 5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).

Fungsi yang dimiliki perwakilan diplomatik berdasarkan kongres Wina 1961:

1. Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
2. Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3. Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
4. Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara

Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan dengan maksud:

  • - Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
  • - Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.

Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:

  • 1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
  • 2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
  • 3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
  • Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
  • Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
  • 1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
  • 2. Mengadakan perundingan tentang masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  • 3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.  Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Tujuan diadakannya Perwakilan Diplomatik:
  • 1. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
  • 2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
  • 3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
 Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
  • Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
  • Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional seperti PBB.

Berakhirnya fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
  • 1. Sudah habis masa jabatan
  • 2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
  • 3. Karena tidak disenangi (di persona non grata)
  • 4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.

3. Perwakilan Konsuler

Perwakilan Konsuler adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

Fungsi perwakilan konsuler
  • 1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • 2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  • 3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  • 4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  • 5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
  • 6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler. 

Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti non politis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
  • - Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
  • - Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
  • - Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :

  • Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim; 
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya; 
  • Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima. 


Kronologi / skema penempatan perwakilan di negara lain
  • Kedua belah pihak saling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Kemlu masing-masing negara.
  • Mendapat persetujuan (demende, agregation) dari negara yang menerima.
  • Diplomat yang akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de credance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
  • Surat kepecayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.

4. Perwakilan organisasi internasional

Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.


SOAL
Jawablah pertanyaan ini dengan benar dan jelas.
  • 1. Apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik?
  • 2. Sebutkan tingkatan perwakilan diplomatik!
  • 3. Sebutkan 3 tingkatan perwakilan konsuler!
  • 4. Bagaimanakah fungsi perwakilan diplomatik?

Kunci Jawaban:

1. Perwakilan diplomatik adalah pewakilan suatu negara di negara lain dalam politik.
2. Tingkatan dalam perwakilan diplomatik:
  • a. Duta besar berkuasa penuh (ambasador)
  • b. Duta (gerzant)
  • c. Menteri Residen
  • d. Kuasa usaha
3.    Tiga tingkatan perwakilan konsuler yaitu:
  • 1. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
  • 2. Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
  • 3. Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
4.  Fungsi perwakilan diplomatik yaitu:
  • - Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dalam negara penerima 
  • - Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional 
  • - Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima 
  • - Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. 
  • - Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara


Referensi
  • Tim Penulis. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI. Semarang: Pemkot Semarang.
  • Chotip, dkk. 2007. Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
  • Sujiyanto dan Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Ganeca Exact.
  • Tim Penyusun. 2012. LKS Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI. Semarang: MGMP.

Komentar