Pengertian Demokrasi

Demokrasi

Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:

* pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
* pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis:

a) Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:

* konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi;
* perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
* pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen;
* kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi

b) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

c) Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.
Macam-macam demokrasi:

1) Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:

a) Demokrasi langsung

Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui - secara langsung pula - aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:

* sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
* tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
* musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.

b) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan

Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.

Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.

c) Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum

Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.

2) Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya:

a) Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal)

Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.

Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).

b) Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)

Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.

Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:

1. sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia);
2. sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat;
3. sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
4. sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.

c) Demokrasi Gabungan

Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.

3) Demokrasi ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara:

a) Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer

Demokrasi sistem parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.

Negara-negara Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun dapat menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak percaya yang menggoyahkan kedudukan eksekutif.

Demokrasi parlementer lebih cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi oposisi.

Dalam demokrasi parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers) antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.

Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:

1. pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah sangat besar;
2. pengawasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik;
3. kebijakan politik pemerintah yang dianggap salah oleh rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh parlemen kepada kabinet;
4. mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan eksekutif dan badan legislatif;
5. menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat pula;
6. menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen;
7. pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah dijatuhkan dan diganti dengan pemerintah baru yang dianggap sanggup menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.

Keburukan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:

1. kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak percaya;
2. sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijakan politik negara pun labil;
3. karena pergantian eksekutif yang mendadak, eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.
4. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan

Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang). Ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisahkan - baik organ/ lembaganya maupun fungsinya.

Teori Montesquieu disebut teori pemisahan kekuasaan (separation du puvoir) dan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif oleh Presiden dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga badan tersebut berdiri terpisah dari yang lainnya untuk menjaga keseimbangan dan mencegah jangan sampai kekuasaan salah satu badan menjadi terlampau besar. Kesederajatan itu menjadikan ketiganya dapat berperan saling mengawasi (check and balance).

Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:

1. pemerintah selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sehingga pemerintahan dapat berlangsung relatif stabil;
2. pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet;
3. sistem check and balance dapat menghindari pertumbuhan kekuasaan yang terlampau besar pada setiap badan;
4. mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut (terpusat pada satu orang).

Keburukan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:

1. pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh;
2. pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian;
3. pada umumnya keputusan yang diambil merupakan hasil negosiasi antara badan legislatif dan eksekutif sehingga keputusan tidak tegas;
4. proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.

3) Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum

Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.

Ada dua macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.

Kebaikan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:

1. apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;
2. adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya.

Keburukan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:

1. pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih lambat dan sulit;
2. pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.

sumber:http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/

Komentar

Anonim mengatakan…
nice posting